Pidana Menghambat atau Menghalangi Wartawan Bekerja

Pelaku penghalangan kebebasan pers bisa dikenai sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta sesuai UU Pers, serta hukuman tambahan dari KUHP.

Komunikasi Praktis

WartawanAda sanksi pidana bagi pihak mana pun yang menghambat atau menghalangi wartawan bekerja. Menghalangi wartawan yang sedang bekerja dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Hal ini karena kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Pasal yang menjerat

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana.

Sanksi pidana

  • Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijatuhi hukuman denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
  • Pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya.
  • Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.
  • Pasal 335 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja, tanpa hak, atau melebihi kewenangannya, mengancam orang lain dengan kata-kata atau tindakan yang melibatkan kekerasan, dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta. (Tempo)

Tindakan yang termasuk menghalangi tugas wartawan

Berdasarkan UU Pers, beberapa contoh tindakan yang dapat dijerat pasal ini, antara lain:

  • Mengusir wartawan saat sedang meliput.
  • Merusak atau merampas peralatan kerja wartawan, seperti kamera atau alat perekam.
  • Mengancam wartawan secara verbal maupun fisik.
  • Melarang wartawan meliput di area publik tanpa alasan yang sah.
  • Hak-hak wartawan yang dilindungi

Tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak yang dijamin UU Pers, yaitu:

  • Hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  • Hak wartawan untuk tidak dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
  • Apabila mengalami hal tersebut, wartawan atau media yang bersangkutan dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti yang relevan.

Siapa Wartawan?

Menurut UU Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Wartawan terikat kode etik jurnalistik, termasuk tidak menerima suap.

Kegiatan jurnalistik antara lain mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, menyusun, dan menyampaikan berita untuk dimuat di media massa. Pekerjaan ini mencakup berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan media internet atau media online.

Di Indonesia, yang dimaksud media massa adalah media yang terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers dan didirikan oleh perusahaan media atau penerbitan pers berbentuk PT.

Discover more from Komunikasi Praktis

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading