Ujaran kebencian adalah bagian dari aktivitas komunikasi. Pesannya mengandung kebencian.
Pengertian Ujaran Kebencian (hate speech) menjadi perdebatan dikaitkan dengan kebebasan berbica (freedom of speech), bebebasan berpendapat di muka umum, dan demokrasi (persaingan politik).
Maraknya kasus ujaran kebencian saat ini karena tahun politik yang sedang berjalan, utamanya persaingan dua kubu Pilpres 2019.
Pada dasarnya, ujaran kebencian berbeda dengan ujaran (speech) pada umumnya, walaupun di dalam ujaran tersebut mengandung kebencian, menyerang dan berkobar-kobar. Perbedaan ini terletak pada niat (intention) dari suatu ujaran yang memang dimaksudkan untuk menimbulkan dampak tertentu (Sumber).
Contoh ujaran kebencian sangat banyak, terutama di media sosial atau komentar di situs-situs berita. Conroh terbaru adalah ujaran Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) yang divonis pengadilan sebagai ujaran kebencian yang melanggar aturan:
- Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma’ruf Amin…ADP
- Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP
- Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP
Pengertian Ujaran Kebencian
Ujaran Kebencian atau Ucapan Kebencian didefinisikan sebagai ujaran, tulisan, tindakan, atau pertunjukan yang ditujukan untuk menghasut kekerasan atau prasangka terhadap seseorang atas dasar karakteristik kelompok tertentu yang dianggap ia wakili, seperti kelompok ras, etnis, gender, orientasi seksual, agama, dan lain-lain.
Belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai ujaran kebencian. Para ahli juga mengemukakan pengertian (definisi) beragam tentang ujaran kebencian.
– Tjipta Lesmana: ujaran kebencian dapat didefinisikan sebagai ucapan dan/atau tulisan yang dibuat seseorang di muka umum untuk tujuan menyebarkan dan menyulut kebencian sebuah kelompok terhadap kelompok lain yang berbeda baik karena ras, agama, keyakinan, gender, etnisitas, kecacatan, dan orientasi seksual.
– Kent Greenswalt: ujaran kebencian adalah penghinaan dan julukan kepada Ras , Agama ,Etnis , atau refrensi seksual yang dapat menimbulkan masalah serius bagi teori dan praktek demokrasi
– John K Roth: ujaran kebencian adalah tindakan kejahatan dan ucapan menyinggung yang diarahkan kepada individu karena ras, etnisitas, agama, orientasi seksual, kelompok afiliasi lain.
– Margareth Brown L-SIica & Jeffrey Beall: ujaran kebencian adalah menghina, menyakiti, atau merendahkan kelompok minoritas tertentu dengan berbagai macam sebab baik berdasarkan ras, gender, etnis, kecacatan, kebangsaan, agama, oriantasi seksual, atau karakteristik lain.
Bentuk-Bentuk Ujaran Kebencian
Bentuk-bentuk ujaran kebencian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, antara lain:
- Penghinaan: menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.
- Pencemaran Nama Baik: pencemaran nama baik (defamation) ialah tindakan mencemarkan nama baik atau kehormatan seseorang melalui cara menyatakan sesuatu baik secara lisan maupun tulisan.
- Penistaan: perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka.
- Perbuatan Tidak Menyenangkan: perlakuan yang menyinggung perasaan orang lain.
- Provokasi: membangkitkan kemarahan dengan cara menghasut, memancing amarah, kejengkelan, dan membuat orang yang terhasut mempunyai pikiran negatif dan emosi.
- Hasutan: mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu
- Menyebarkan Berita Bohong (Hoax). Baca: Pengertian Hoax
Semua tindakan diatas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan/atau konflik sosial.
Demikian ulasan ringkas tentang pengertian ujaran kebencian (hate speech) dan contohnya yang aktual terkait kasua Ahmad Dhani. Wasalam. (www.komunikasipraktis.com).
Sumber:
http://www.remotivi.or.id/kupas/444/Ujaran-Kebencian
https://id.wikipedia.org/wiki/Ucapan_kebencian
http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-X-6-II-P3DI-Maret-2018-186.pdf
http://www.investigasibhayangkara.com/pengertian-hate-speech-hukum/