Pengertian Pers

Komunikasi Praktis
Pengertian Pers
Ilustrasi Pers (Unesco.org)

Pengertian pers tidak bisa dipisahkan dari jurnalistik dan media massa. Istilah pers lahir dalam sejarah jurnalistik dan media.

Pers juga bagian dari wartawan yang sering disebut “insan pers” atau “insan media”. Meski demikian, UU No. 40/1999 tentang pers sama sekali tidak memasukkan istilah media massa. Dalam UU pers hanya ada kata “media” yang merujuk pada media massa atau media pers.

Pengertian Pers secara Bahasa

Secara bahasa, pers berasal dari bahasa Inggris, press, yang artinya menekan. Istilah ini awalnya digunakan untuk menyebut media cetak surat kabar yang proses produknya melalui mesin cetak yang cara kerjanya “menekan”.
Karenanya, dalam bahasa Indonesia, istilah pers juga diartikan sebagai singkatan dar persuratkabaran.
Literatur komunikasi menyebutkan, secara etimologis, istilah pers atau press berasal dari bahasa  latin, pressus yang artinya tekanan, tertekan, terhimpit, dan padat. 
Pers dalam kosakata Indonesia juga berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa Inggris, press, sebagai sebutan untuk alat cetak.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI Daring) mengartikan kata pers sebagai berikut:
  1. usaha percetakan dan penerbitan
  2. usaha pengumpulan dan penyiaran berita
  3. penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio
  4. orang yang bergerak dalam penyiaran berita
  5. medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
Tidak heran jika di penerbit buku, usaha percetakan, bahkan jasa fotokopi banyak yang menggunakan istilah “pers” sebagai brand atau merek usahanya, misalnya UI Press, Gema Insani Press, dll.

Pengertian Pers secara Istilah

Istilah pers lebih sering merukuk pada media massa. Hubungan Pers dalam humas misalnya, merujuk pada hubungan dengan lembaga pers, yaitu wartawan atau media massa. 
Demikian juga Dewan Pers menjadi nama lembaga yang mengawal kebebasan pers di Indonesia. Undang Undang tentang media massa pun disebut UU Pers.
Dalam Ensiklopedi Nasional Inonesia, pengertian pers itu dibedakan dalam dua arti, yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pers dalam arti luas, adalah media tercetak atau elektronik yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, usulan dan gambar kepada masyarakat luas secara regular. Laporan yang dimakasud adalah setelah melalui proses mulai dari pengumpulan bahan sampai dengan penyiarannya. 
Dalam pengertian sempit atau terbatas, pers adalah media tercetak seperti surat kabar, majalah, dan buletin.
Meski demikian, pers juga digunakan untuk media elektronik atau media penyiaran –radio dan televisi.

Pengertian Pers menurut UU Pers

Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dimaksud dengan pers ialah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dengan demikian, pengertian pers dalam UU Pers merujuk pada media massa cetak, penyiaran, dan sekarang media siber atau media online (situs web berita).
kebebasan pers

Pengertian Pers menurut Para Ahli

Sedangkan defenisi pers menurut beberapa ahli sebagai berikut:

Rifhi Siddiq: Pers adalah sebuah alat komunikasi massal yang mempunyai fungsi mengumpulkan dan mempublikasikan informasi yang terjadi dan merupakan sebuah lembaga yang berpengaruh dan menjadi bagian integral dari masyarakat.

Eep Saefulloh Fatah: Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.

Oemar Seno Adji: Pers dibedakan kedalam dua bagian: pers dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, pers yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Pers dalam arti luas yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.

Kustadi Suhandang: Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.

Pakar komunikasi McLuhan menyebutkan pers sebagai the extended man (media adalah ekstensi manusia), yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada moment yang bersamaan..
Raden Mas Djokomono mengartikan pers dengan penekanan fungsi media massa. Menurutnya, pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang mampu membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak hak Bangsa Indonesia masa penjajahan Belanda.
Demikian pengertian pers yang umumnya merujuk pada media massa. Pengertian itu pula yang ada dalam istilah “insan pers”, “kebebasan pers”, Dewan Pers, UU Pers, teori pers, hubungan pers, siaran pers (press release), pengadilan oleh pers (trial by the press), delik pers, konferensi pers, jumpa pers, dan sebagainya. (Dari berbagai sumber)

Discover more from Komunikasi Praktis

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading