Lima Program Berita Stasiun TV Kena Sanksi KPI

Komunikasi Praktis
kode etik penyiaran tv

Empat Program Berita Mendapatkan Sanksi Teguran Tertulis. Satu Program Disanksi Peringatan Tertulis.

LIMA program siaran jurnalistik dari lima stasiun TV swasta mendapat sanksi administratif dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat  karena melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 tentang Peliputan Bencana.

Dilansir muvila, program-program berita TV yang kena sanksi KPI pada Kamis (9/7/2015) itu adalah Reportase Sore (Trans TV), Metro Hari Ini (Metro TV), Liputan 6 Malam (SCTV), Buletin Indonesia Malam (Global TV), dan Ruang Kita (TV One).

KPI Pusat menilai kelima program berita TV tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Program berita Metro Hari Ini disanksi KPI karena memberitakan jatuhnya pesawat Hercules C130 milik TNI Angkatan Udara di Medan, Sumatera Utara, dengan memperlihatkan korban musibah, Ahmad Fahri, yang terbaring di rumah sakit dan memutar salah satu video amatir warga yang menunjukkan gambar Ahmad Fahri tergeletak di jalan sesaat setelah musibah terjadi secara close up.

Gambar tayangan pada 2 Juli 2015 itu dinilai KPI Pusat tidak dapat ditayangkan dalam peliputan bencana dan melanggar prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.

Program berita Liputan 6 Malam
pada 19 Juni 2015 dikenai sanksi karena menayangkan berita penganiayaan anak di bawah umur oleh orang tuanya. Berita itu menampilkan wajah anak korban penganiayaan secara close up yang menangis kesakitan dengan luka-luka di tubuhnya.

Gambar tersebut tidak layak untuk ditayangkan, karena merupakan pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik serta kewajiban penyamaran dalam program siaran jurnalistik seperti diatur dalam SPS.

Program berita Reportase Sore dikenai sanksi karena pada tayangan 24 Juni 2015 dan Buletin Indonesia Malam pada 25 Juni 2015 sama-sama menampilkan gambar berita yang melanggar prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a.

Dua program berita tersebut menayangkan aksi perusakan fasilitas kampus Universitas Darul ‘Ulum, Jawa Timur. Secara close up, mahasiswa diperlihatkan menendang kaca dan pintu kampus hingga pecah.

Keempat program berita tersebut mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis. 

Program berita Ruang Kita dikenai sanksi peringatan tertulis oleh KPI Pusat karena memberitakan tentang jatuhnya pesawat Hercules pada 2 Juli 2015 dengan gambar korban selamat, Ahmad Fahri, dirawat di rumah sakit dengan menggunakan selang oksigen dan wajah terluka secara close-up. KPI Pusat menilai gambar tersebut tidak etis untuk ditayangkan.

Dalam pasal 49 Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 tentang Peliputan Bencana, program siaran jurnalistik diwajibkan mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat yang terkenal bencana atau musibah. Selain itu pada pasal 50, program siaran jurnalistik juga dilarang untuk menampilkan gambar korban secara detail secara close-up dan gambar luka berat.

Daftar Program Berita Stasiun TV yang Kena Sanksi KPI

  1. Reportase Sore (Trans TV)
  2. Metro Hari Ini (Metro TV)
  3. Liputan 6 Malam (SCTV)
  4. Buletin Indonesia Malam (Global TV)
  5. Ruang Kita (TV One).

Discover more from Komunikasi Praktis

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading