Media  

Verifikasi Media, Muncul Seruan Pembubaran Dewan Pers

Komunikasi Praktis
Verifikasi Media, Muncul Seruan Pembubaran Dewan Pers

SEBANYAK 74 media massa di Indonesia sudah mendapat verifikasi dari Dewan Pers karena dianggap sudah menegakkan kode etik jurnalistik dengan pemberitaannya yang bisa dipercaya masyarakat.

Anggota Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo, menegaskan, verifikasi media diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada media.

Dilansir laman BBC Indonesia, ada yang menyatakan penerapan kebijakan verifikasi media ini sudah menimbulkan kebingungan dan penutupan akses terhadap kerja media di Medan, Bandung, dan Bali.

Yang lainnya yang menyatakan khawatir bahwa mereka akan dianggap sebagai media tidak berkualitas karena tidak mendapat verifikasi.

Sejumlah pihak masih mempertanyakan proses verifikasi yang dikhawatirkan akan menjadi pengekangan terhadap kebebasan pers seperti pada masa Orde Baru, yang menerapkan mekanisme izin terbit.

Peneliti media dan pakar Asia Tenggara dari Australian National University, Ross Tapsell, menyambut baik langkah Dewan Pers sebagai caranya untuk menunjukkan peran di era media online.

Posisi organisasi Dewan Pers -yang bukan sebagai regulator- menurut Tapsell, membuat kehadiran mereka menjadi lebih penting dalam menjalankan peran memverifikasi media yang menyebarkan berita benar dan media yang tidak jelas.
Jurnalis dari situs Tabloid Jubi di Papua, Victor Mambor, khawatir pemberlakuan barcode bisa menjadi bibit pemberangusan.
Lebih jauh, muncul suara agar Dewan Pers dibubarkan saja karena bekerja tidak profesional dalam melakukan verifikasi.
Seruan pembubaran Dewan Pers –yang sudah dianggap menjadi alat penguasa untuk mengendalikan media massa– itu muncul dalam Konferensi Kerja Nasional 2017 Persatuan Wartawan Indonesia (Konkernas PWI) di Ambon, Selasa (7/2/2017).
Peserta Konkernas mengencam Dewan Pers yang mengumumkan 74 media yang terverifikasi, pekan lalu.
“Pengumuman tentang media yang terverifikasi itu sangat merugikan perusahaan pers di daerah,” kata Ketua PWI Sumatera Selatan, Oktaf Riadi, seperti dikutip Lampung Post
Menurut Oktaf, akibat tersebarnya daftar 74 media terverifikasi, banyak lembaga termasuk di kepolisian di Sumatera Selatan menolak wartawan bagi perusahaan tidak terverifikasi Dewan Pers. “PWI harus mengkaji ulang pengumuman Dewan Pers itu,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua PWI Kepri, Ramos Ramora. Dengan tegas dia katakan, Dewan Pers harus dibubarkan karena bekerja tidak profesional dalam melakukan verifikasi.

Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian juga menyesalkan pengumuman yang terlalu dini untuk disampaikan ke publik. “Ini mengundang reaksi keras di daerah. Karena di Lampung saja belum diverifikasi,” katanya.

Dewan Pers memang menimbulkan “kegaduhan baru” di tengah gaduh sosial-politik tanah air saat ini akibat isu penistaan agama dan lambang negara, juga sinyalemen kemunculan komunisme. Verifikasi media juga mengindikasikan Dewan Pers sudah terindikasi pro-pemerintah yang ingin mengendalikan “semua sumber daya” di tanah air.

Dalih verifikasi media adalah memerangi berita bohong (hox) dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap media pers. Padahal, kredibilitas media ditentukan faktor lain. (www.baticmedia.com).*

Discover more from Komunikasi Praktis

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading