YANG dimaksud Media Online dalam posting ini adalah media massa, lembaga pers, atau situs berita (news site, news portal).
Teknologi internet saat ini memungkinan setiap orang atau kumpulan orang mendirikan atau memiliki media online. Dewan Pers menyebutnya sebagai media siber (cyber media).
Mendirikan media online nyaris tanpa syarat, selain menyewa domain dan hosting, bahkan banyak pula domain & hosting gratis.
Media Online juga bisa berupa blog yang tampilan atau desain layoutnya tidak kalah bagus dengan desain situs-situs berita terkemuka.
Untuk mendirikan media cetak pun saat ini sangat mudah. Hanya butuh dana dan SDM yang memadai, semua orang bisa menerbitkan media (suratkabar, majalah, tabloid).
Syarat Mendirikan Media Online – Situs Berita
Namun, untuk diakui sebagai media resmi dan menjadi lembaga bisnis (menghasilkan pendapatan), ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu penerbit atau publishernya harus berbadan hukum.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Ketentuan perusahaan pers –termasuk media online/situs berita– harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers: Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Menurut Klinik Hukum situs Hukum Online, contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lain Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi.
Badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan. Yayasan didirikan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.
Pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.