Media  

Syarat Agar Media Lolos Verifikasi Dewan Pers

Komunikasi Praktis
Syarat Agar Media Lolos Verifikasi Dewan Pers
KALANGAN media sedang “gaduh” soal verifikasi Dewan Pers
Beredarnya daftar 74 media yang lolos verifikasi membuat ribuan media lainnya “resah”.
Verifikasi media dilakukan sebagai salah satu upaya memerangi berita bohong (hoax) yang kini menggejala, terutama di media sosial.
Namun, ada juga pendapat yang menyebutkan verifikasi media ini sebagai “sensor gaya baru” bahkan pembreidelan gaya baru, sebagaimana sering terjadi di masa lalu.

Syarat Agar Media Lolos Verifikasi

Apa saja syarat agar media, terutama media online, lolos verifiksi Dewan Pers dan mendapatkan barkode atau QR Code sebagai tanda terdaftar dan identits sebagai media resmi (media pers)?
Syarat Agar Media Lolos Verifikasi Dewan Pers antara lain:
  1. Berbadan Hukum (Perusahaan Pers) sehingga jelas alamat dan pengelolanya.
  2. Menajemen media dapat menggaji wartawan dengan Upah Minimal Provinsi (UMP)
  3. Menaati Kode Etik Jurnalistik

Syarat media lolos verifikasi Dewan Pers itu dikemukakan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Ia membeberkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers agar lolos verifikasi Dewan Pers saat membuka Pameran Hari Pers Nasional (HPN) dan Maluku Expo 2017 di Lapangan Merdeka, Ambon, Maluku, Senin, (6/2/2017).  

Salah satu syarat agar media lolos verifikasi Dewan Pers adalah dapat menggaji wartawan dengan upah minimal Provinsi. Syarat itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejateraan wartawan. 

“Kalau perusahaan pers tidak memenuhi salah satu syarat itu, maka tidak akan lolos verifikasi,” ujar Hendry dikutip Berita Satu.
Hendry juga menjelaskan, saat ini  baru 77 media yang sudah lolos verifikasi sebagai penanda kick off verifikasi media massa di panggung HPN 2017.

“Ini baru babak pertama. Awal Maret kita bergerak lagi, Dewan Pers lanjut untuk memverifikasi. Ada ribuan media massa yang semuanya harus terverifikasi. Targetnya 2018 selesai semua,” tegas Hendry.

Discover more from Komunikasi Praktis

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading