Pengertian Persekusi. Dalam beberapa hari terakhir, tiba-tiba istilah persekusi populer dan sering digunakan dalam judul berita.
Penyebabnya adalah kasus “main hakim sendiri” terhadap pengguna media sosial yang dinilai menghina seseorang atau kelompok dalam statusnya.
Berikut ini beberapa judul berita yang menggunakan kata persekusi:
- Ketum PBNU: Lawan Persekusi
- Pengakuan Pelaku yang Persekusi Remaja 15 Tahun
- Polda Metro Sudah Terima 3 Laporan Kasus Persekusi
- Dua Orang Pelaku Persekusi dan Pengintimidasi Anak Dibela FPI
- Kapolri Ancam Copot Kapolres yang Takut Lawan Persekusi
- Persekusi di Solok, Kapolri Ultimatum Polda dan Polres
- Kapolri: Persekusi Bukan Delik Aduan, Bisa Langsung Diproses
- Begini Detik-detik Persekusi yang Dialami PMA
- Polisi Buru Pendukung FPI yang Persekusi Bocah Anti-Rizieq
Pengertian Persekusi
persekusi/per·se·ku·si/ /pérsekusi/ v pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas;
Di Wikipedia, Persekusi (bahasa Inggris: persecution) adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik.
Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi.
Dengan demikian, persekusi mirip dengan istilah main hakim sendiri. Bentuk persekusi dengan ancaman, penganiayaan, hingga pengeroyokan dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, dan pengeroyokan 170.
Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi ‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan’.
Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi ‘Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.
Pasal 170 Ayat 1 disebutkan ‘Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan’.