Pengertian, Persamaan, Perbedaan Hukum (Law) dan Etika (Ethics).
Hukum dan Etika memiliki pengertian yang mirip, yaitu sama-sama peraturan. Namun, ada perbedaan mendasarantara keduanya.
Perbedaan lainnya, hukum bersifat tertulis. Etika ummnya tidak tertulis.
Secara bahasa, menurut KBBI, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; dan keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis
Etika secara bahasa artinya ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Pengertian Hukum
Huku adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurusi tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
Hukum berisi sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar peraturan-peraturan tersebut.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. Peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. Tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. Mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. Bersifat memaksa dan ditaati
Tujuan Hukum
Menurut Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Prof. Soebekti mengatakan, tujuan hukum adalah mengabdi pada tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
Peraturan Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dalam sosialisasi antar manusia.
Peraturan di sini bersifat memaksa dan orang yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman tertentu. peraturan ini tidak mengikat kepada sekelompok orang saja tetapi berlaku universal kepada setiap orang yang berada dalam lingkup peraturan tersebut diberlakukan.
Pengertian Etika
Berasal dari bahasa Yunani “ethos”. Artinya: “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku manusia.
Istilah Etika digunakan untuk menyebut ilmu dan prinsip dasar penilaian baik buruknya perilaku manusia atau berisi tentang kajian ilmiah terhadap ajaran moral.
Etika adalah filsafat moral yang berkaitan dengan studi tentang tindakan baik atau buruk manusia dalam mencapai kebahagiaan. Modal dasar dalam etika adalah perilaku,,sedang perilaku manusia dipengaruhi oleh pikiran dan hati (perasaan).
Fungsi Etika
Fungsi etika adalah sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas. Orientasi kritis diperlukan karena kita dihadapkan dengan pluralisme moral.
Etika bersifat lebih umum, konseptual, dan hanya berlaku dalam pergaulan (saat ada orang lain) sedangkan moral bersifat lebih detail dan secara langsung, moral berlaku sepanjang hidup (ada atau tidak ada orang lain.
Etika adalah kebiasaan atau adat istiadat yang sudah disepakati bersama.
Jenis-Jenis Etika
Ada dua macam etika yang menentukan baik buruknya perilaku manusia yaitu Etik Deskriptif dan Etik Normatif.
Dari kedua hal tersebut disusunlah Kode Etik yaitu peraturan tertulis yang mengikat dan memiliki sanksi.
Perbedaannya dengan peraturan hukum yang berlaku di masyarakat, kode etik hanya mengikat pada sekelompok orang atau profesional tertentu. Sankisi yang diterapkan pun tidak berupa sanksi pidana melainkan berupa sanksi etik.
Contoh profesional yang terikat kode etik misalnya :
1. Dokter
2. Wartawan
3. Pengacara
4. Psikolog
5. Hakim
6. Anggota Parlemen
Tujuan diberlakukannya kode etik adalah agar masyarakat bertanggung jawab kepada apa saja yang dilakukannya dan sebagai pegangan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat ataupun berkarya di profesi tertentu.
Persamaan & Perbedaan Hukum dan Etika
Ada persamaan antara etika dan hukum:
- Berfungsi sebagai sarana atau alat untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat.
- Mempelajari dan menjadikan tingkah laku manusia sebagai objeknya.
- Memberikan batas ruang gerak hak wewenang seseorang dalam pergaulan hidup supaya tak saling merugikan.
- Sumbernya dari pemikiran dan pengalaman.
- Menggugah kesadaran manusiawi.
Perbedaan etika dan hukum adalah :
- Etika keberadaannya tidak tertulis, sedangkan hukum dalam bentuk tertulis atau terbukukan sebagai hukum negara.
- Etika bersifat subjektif dan fleksibel, sedangkan hukum bersifat objektif dan tegas.
- Etika tidak memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan vonis, sebaliknya hukum memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan vonis.
- Etika bersifat memberikan tuntunan, sedangkan hukum bersifat menuntut.
- Etika tidak memerlukan alat untuk menjamin pelaksanaannya, hukum memerlukan alat penegak hukum untuk pelaksanaannya.
Kesimpulan
Etika, juga digambarkan sebagai filsafat moral, adalah sistem prinsip-prinsip moral yang berkaitan dengan apa yang baik bagi individu dan masyarakat. Hukum adalah sistem aturan dan pedoman yang ditegakkan melalui lembaga sosial untuk mengatur perilaku. Namun, ada banyak perbedaan antara etika dan hukum.
Demikian Pengertian & Perbedaan Hukum dan Etika. Wasalam. (www.komunikasipraktis.com).
Sumber: Aswin, S. 1981, Etika dalam Penelitian, dalam : Dasar-Dasar Metodologi Riset Ilmu Kedokteran, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Konsorsium Ilmu Kedokteran, Jakarta; KBBI.