BELUM sebulan menjabat Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokowi.
Pemecatan Arcandra diumumkan Senin (15/8/2016). “Presiden memutuskan untuk memberhetikan saudara Arcandra dari posisi menteri ESDM,” kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dalam keterangan pers.
Alasan pemberhentikan Arcandra sebagai Menteri ESDM adalah karena ia berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Penunjukkan seorang menteri pepegang passport asing melanggar UU. Pasal 22 Ayat (2) Butir a UU No. 39 Tahun 2008 terkait syarat pertama dan utama untuk menjadi menteri adalah warga negara Indonesia (WNI).
Jika Presiden tidak melakukan pencopotan, maka Presiden bisa saja dimakzulkan karena melanggar UU sesuai sumpah jabatannya.
Pemecatan Arcandra dinilai sebagai langkah tepat. Namun, pemberhentian saja tidak cukup karena ada langkah-langkah lain yang harus diambil setelah itu.
Menurut Ketua Umum Sekretaris Bersama Rakyat (Sekber) Mixilmina Munir, dalam 20 hari menjabat sebagai menteri di Indonesia, Arcandra sudah cukup banyak tahu arah kebijakan Indonesia, terutama di bidang migas.
“Dalam 20 hari masa kerjanya, Arcandra sudah sekian kali bertemu dengan Presiden Jokowi, menerima sekian arahan dan instruksi, serta membuat sekian kebijkakan. Bahkan, saya juga yakin Arcandra sudah bertemu dengan sekian banyak CEO perusahaan besar terkait dengan ESDM,” tuturnya.
Dengan demikian, kata Mixil, ada banyak informasi dan kerahasiaan negara yang sudah dimasuki dan diketahui oleh Arcandra. Oleh sebab itu, setelah pencopotan ini, dia berharap Presiden Jokowi harus menginstruksikan instansi terkait untuk memeriksa Arcandra dan memastikan dia tidak dalam posisi menjadi alat kepentingan asing untuk merusak kedaulatan Indonesia di bidang ESDM.
Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Mahfud M.D., menyoal status kewarganegaraan pria kelahiran Padang 10 Oktober 1970, itu di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (13/8/2016).
“Ada berita, Menteri ESDM Alcandra berkewarganegaraan USA stlh pindah kewarganegaraan sejak 2012. Kalau ini benar, ilegal,” tulisnya.
“Menurut Psl 22 Ayat (2) Butir a UU No. 39 Th 2008 syarat pertama dan utama utk menjadi menteri adalah Warga Negara Indonesia.”
SEBAGAI rakyat, kita dibuat bingung dengan kasus ini. Muncul pertanyaan, kenapa pemerintah Jokowi-JK bisa kecolongan seperti itu? Ceroboh. Itu kata yang tepat dan sangat “memalukan” karena ini urusan negara.
Namun, bisa juga karena Arcandra “tidak jujur” alias berbohong kepada Jokowi soal kewarganegaraannya. Tapi, kok apa tidak diminta menunjukkan KTP dulu sebelum dituntuk dan dilantik sebagai menteri? (Sumber: beritasatu/fajar/hanter/antara).*