Jurnalisme Kuning Jadi Trend Situs Berita

Komunikasi Praktis
Jurnalisme Kuning

Jurnalisme kuning adalah jurnalistik yang mengutamakan judul sensasional dan ekspos berita cabul dan kriminal.

Jurnalisme kuning (yellow jounalism) jadi trend situs berita atau media online. Dewan Pers tidak boleh tinggal diam membiarkan situs-situs berita “memfavoritkan” isu-isu pornografi, pornoaksi, dan pencabulan untuk mendongkrak jumlah pengunjung (traffic).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mensinyalir media terjebak jurnalisme kuning. Media-media online, baik “media besar” maupun “media marginal”, seakan berlomba-lomba mengekspos berita esek-esek alias kasus cabul untuk menaikkan jumlah pengunjung.

Padahal, Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers, melarang media siber (situs berita) membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menyatakan:

“Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta,
fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan
susila.”



Pengertian Jurnalisme Kuning

Jurnalisme kuning bukan jurnalisme terhormat. Jurnalisme kuning, atau koran kuning, adalah jenis jurnalisme
dengan judul-judul berita yang bombastis, tetapi setelah dibaca isinya
tidak substansial.

Jurnalisme kuning adalah jurnalisme pemburukan makna.
Ini disebabkan karena orientasi pembuatannya lebih menekankan pada
berita-berita sensasional dari pada substansi isinya.

Tentu saja, karena
tujuannya untuk meninngkatkan penjualan ia sering dituduh jurnalisme
yang tidak profesional, dan tak beretika. Karena yang dipentingkan
adalah bagaimana caranya masyarakat suka pada beritanya. Perkara ia
diprotes oleh kalangan tertentu tidak akan bergeming. Perkara isinya
tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, itu soal nanti. (Wikipedia)

Menurut Asep Syamsul M. Romli dalam Kamus Jurnalistik (Simbiosa, 2009), jurnalisme kuning adalah “jurnalisme got” (Gutter Journalism) yang menonjolkan pemberitaan
tentang dunia hitam atau dunia kotor, yakni seks dan kejahatan (sex and
crime journalism
).

Jurnalisme kuning disebut juga “Koran Kuning’ (Yellowpapers) yaitu suratkabar atau media yang mementingkan sensasionalisme dengan eksploitasi masalah seks dan kriminalitas alias menganut “jurnalisme got”.

Kode Etik Jurnalistik melarang wartawan menyiarkan berita cabul. Nyatanya, jurnalisme kuning justru menjadi trend di kalangan situs berita.

Bagaimana ini? Gampang…. sebut saja banyak wartawan atau media yang TIDAK BERETIKA atau melanggar kode etik! Wasalam. (http://www.komunikasipraktis.com).*

Discover more from Komunikasi Praktis

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading