Dunia maya (internet) seperti dunia nyata. Kriminalitas juga terjadi di dunia maya. Kriminalitas online ini dikenal dengan sebutan cyber crime atau kejahatan siber.
Tindak pidana siber ini sebenarnya merupakan kejahatan konvensional dengan metode modern, yakni dengan memanfaatkan teknologi internet. Kejahatan siber hakikatnya sama dengan “kriminalitas konvensional”, yakni pencurian, perampasan, perampokan, penipuan, dan sejenisnya yang merugikan orang lain.
Jenis-Jenis Kejahatan Siber (Cyber Crime
1. Hacking (Peretasan)
Hacking atau peretasan (pembobolan) adalah kejahatan siber terpopuler. Mayoritas korbannya adalah situs web. Pelakunya disebut hacker.
Dalamm tes penetrasi alias “hacking legal” ini, hacker diminta oleh pemilik suatu sistem untuk menguji apakah sistem yang dimilikinya aman dari pembobolan atau tidak.
Kini hacking menjadi salah satu jenis kehajatan siber karena digunakan untuk membobol, merusak, dan mencuri data yang ada di dalam suatu sistem atau situs web.
2. Cracking (Perusakan).
Cracking berasal dari kata crack yang berarti “rusak” atau “retak”. Cracking adalah kegiatan yang ditujukan untuk merusak suatu sistem.
Anda harus “merusak” beberapa bagian aplikasi itu sehingga aplikasi tersebut menjadi full version tanpa meminta registrasi, aktivasi, lisensi, atau memasukkan nomor seri (serial number).
3. Phishing (Penipuan)
Phising artinya penipuan atau pengelabuan. Istilah ini berasal dari kata “fishing” = “memancing” korban untuk terperangkap dijebakannya.
Phising tidak hanya dilakukan melalui web phising (situs yang dibuat menyerupai halaman website yang sesungguhnya/resmi),
Maka, berhati-hatilah dalam menerima atau membuka email, juga dalam membuka dan mengakses laman website, khususnya laman web yang memerlukan login seperti situs bank. Abaikan email yang tidak Anda kenal atau meragukan.
Carding adalah istilah yang menjelaskan perdagangan kartu kredit, rekening bank dan informasi pribadi lainnya secara online serta layanan penipuan terkait.
Carding sebenarnya merupakan tindak lanjut dari phishing. Target carding biasanya pemilik kartu kredit, setelah pelaku sukses mendapatkan akun korban (dalam kasus ini nomor kartu kredit dan mungkin passwordnya). Pelaku akan “menguras” kartu kredit tersebut, biasanya di gunakan untuk berbelanja online.
5. Defacing (Perusakan Website)
Perusakan situs web adalah serangan terhadap situs web yang mengubah tampilan visual situs atau halaman web.
Deface merupakan kegiatan mengubah wajah (face) atau tampilan situs web sehingga menjadi berpenampilan lain. Defacing sering juga disebut hacking dalam arti meretas situs dan mengubah tampilan dan kontennya –khususnya halaman depan (homepage).
6. Spamming
Spam adalah penggunaan perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya.
Spam menjadi salah satu jenis kejahatan siber (cyber crime) jika pesan yang dikirimkan berisi konten terlarang, misalnya menipu, memprovokasi, menyebarkan fitnah, hoax, ujaran kebencian (hate speech), dan konten-konten terlarang lain.
7. Sharing Konten Ilegal
Hampir sama dengan spam, hanya saja spam lebih merujuk ke pesan pribadi (via E-Mail, Chat, dan lain sebagainya) sementara sharing konten ilegal yang di maksud adalah konten dapat berupa video, rekaman suara, gambar, bahkan teks yang mengandung unsur – unsur “terlarang” gambar atau video porno, kekerasan (termasuk hal-hal yang tidak manusiawi dan tidak beradab), gambar atau video yang dilindungi hak cipta (hasil rekaman dari bioskop) dan lain sebagainya.
Di dunia blogging banyak blogger yang membagikan secara gratis template premium atau software bajakan. Itu contoh sharing konten ilegal yang masuk jenis kejahatan siber.
8. Probing dan Port Scanning
Probing biasanya dilakukan sebelum hacking atau cracking. Kaenanya, kegiatan probing dan port scanning untuk sistem tertentu (misalnya perbankan dan militer) menjadi terlarang karena dikhawatirkan mengarah pada jenis kejahatan siber hacking ilegal atau cracking.
9. CyberSquatting dan TypoSquatting
10. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
Cara kerja serangan DoS dan DDos yaitu mengirimkan “request” ke server secara berulang-ulang. Jumlah besar yang akan mengakibatkan resource pada server tidak dapat menanganinya dan akhirnya server menjadi down.
Dalam hukum siber, cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi komputer, baik sebagai objek maupun sebagai fasilitas.
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memberikan dasar hukum dalam mendefinisikan dan menangani macam-macam kejahatan siber.
Peraturan ini merupakan cara Indonesia menjawab tuntutan perkembangan teknologi di Dunia, terutama juga di Indonesia, Kejahatan Siber didefinisikan dan diatur dalam pasal 27 hingga 37 dalam UU ITE tersebut.
Demikian ulasan ringkas tentang Jenis-Jenis Kejahatan Siber (Cyber Crime). Wasalam. (www.komunikasipraktis.com).