Jangan Share Informasi dari Situs Berita Abal-Abal

Komunikasi Praktis
Jangan Share Informasi dari Situs Berita Abal-Abal

Media abal-abal atau situs berita tidak resmi sering merupakan media propaganda dan tidak jelas publishernya.

JANGAN share informasi dari situs berita abal-abal. Pasalnya, jika beritanya hoax atau manipulatif, seperti biasa dilakukan media abal-abal demi trafik, Anda ikut bertanggung jawab, bahkan berdosa.

Bukan hanya soal share, jangan pula buka atau kunjungi situs-situs berita abal-abal itu. Anda hanya menghabiskan energi, waktu, dan kuaota internet!

Selalulah membuka situs berita resmi atau profesional, yaitu media online yang memiliki kriteria utama BERBADAN HUKUM.

Lembaga Publisher atau Organisasi Medianya jelas dan berbadan hukum. Bisa dicek di Halaman About (Tentag Kami). Lembaga pers berbadan hukum pasti akan punya alamat jelas dan tim redaksi yang jelas pula. pemberitaannya pun dapat dipertanggungjawabkan.

Jikapun belum berbadan hukum, maka minimal:

  1. Alamatnya Jelas
  2. Tim Redaksinya Jelas

Badan hukum bisa berupa perusahaan media, lembaga pers, berbentuk PT atau Yayasan. Badan hukum penerbit media resmi juga bisa berupa lembaga atau organisasi yang menerbitkannya.

Misalnya, BATIC MEDIA ini diterbitkan oleh Balai Jurnalistik ICMI Jabar (BATIC). BATIC adalah lembaga otonom di bawah ICMI Orwil Jabar, sebuah organisasi massa yang jelas legal dan berbadan hukum.

Maka, BATIC Media bisa masuk kategori media resmi, sebagaima situs-situs resmi milik ormas NU, Muhammadiyah, PUI, atau web resmi instansi/perusahaan.

Demikian ulasan ringkas tentang media abal-abal atau situs berita tidak resmi yang harus diwaspadai. Banyak situs berita yang sejatinya bukan media jurnalistik, melainkan media propaganda.

Media jurnalistik mengedepankan fakta dan kebenaran data. Media Propaganda mengabaikan kebenaran fakta, bahkan jika perlu berbohong dan merekayasa informasi, demi tujuan propaganda –mempengaruhi (to influence), bukan memberikan informasi (to inform) layaknya media jurnalistik. Wasalam.*

Discover more from Komunikasi Praktis

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading