Forum Pekerja Media Indonesia (FPMI) meminta agar pekerja bidang media diberi upah layak. Permintaan dikemukakan dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di Jakarta 1 Mei 2015.
“Upah layak harus terwujud dan dituangkan dalam upah sektoral media. Kami ajak pekerja media untuk bersatu berjuang bersama dalam mewujudkan upah sektoral ini,” kata Juru Bicara FPMI, Chandra, seperti dikutip ANTARA News.
Chandra mengatakan, upah sektoral mutlak diperlukan sebagai bagian dari cara meningkatkan kesejahteraan, produktivitas dan profesionalitas pekerja media.
Dikemukakannya, perusahaan media juga memiliki kewajiban memenuhi hak dasar pekerja lainnya seperti mengikutsertakan pekerja media dalam program jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Tolak Konvergensi Media
Chandra mengatakan pihaknya juga mengkritisi perusahaan media yang belakangan memberlakukan konvergensi media, yaitu dengan mengekspansi medianya dalam berbagai platfrom, seperti cetak, televisi, radio, dan online (multimedia) yang tanpa diimbangi dengan kecukupan jumlah pekerjanya.
Ia menilai, konvergensi media seperti itu dinilainya hanya menambah beban pekerja media semakin berat karena penambahan beban kerja tidak diimbangi peningkatan kesejahteraan pekerjanya.
Hal senada dikemukakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri yang melakukan aksi damai peringatan Hari Buruh di depan alun alun Kota Kediri.
“Kenapa kita mengharamkan konvergensi media, sebab kenyataan di lapangan dengan adanya konvergensi media ini jurnalis yang juga buruh ini kesejahteraannya tidak meningkat, tetapi beban kerjanya meningkat. Oleh karena itu kami dari AJI Kediri mendesak perusahaan media meningkatkan kesejahteraan jurnalis,” kata anggota Majelis Etik AJI Kediri, Danu Sukendro, seperti dikutip merdeka.com.
AJI merupakan salah satu anggota FPMI yang merupakan gabungan dari organisasi dan serikat pekerja media di Indonesia.
Selain AJI, anggota FPMI lainnya antara lain Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI, Serikat Pekerja LKBN Antara, Serikat Pekerja SCTV, Serikat Pekerja 68H, Serikat Pekerja Hukumonline, Serikat Pekerja Koresponden Tempo, Dewan Karyawan Tempo, dan Dewan Karyawan Pikiran Rakyat.
Lainnya adalah Forum Karyawan SWA, Dewan Karyawan Kontan, Ikatan Karyawan Solo Pos, Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Aliansi Jurnais Independen (AJI) Indonesia dan AJI Jakarta.*