Bahasa  

Etika dan Hukum: Pengertian, Persamaan, dan Perbedaan

Komunikasi Praktis
Etika dan Hukum: Pengertian, Persamaan, dan Perbedaan

Etika dan hukum sama-sama merupakan peraturan. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar.

Pengertian Etika

Secara bahasa, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Dalam kamus bahasa Indonesia, W.J.S.Poerwadarminto mengartikan etika sebagai ilmu pengetahuan tentang suatu perilaku atau perbuatan manusia yang dilihat dari sisi baik dan buruknya yang dapat ditentukan oleh akal manusia.

Menurut para ahli, etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan dalam pergaulan, dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

Istilah etika atau etik (ethics) berasal dari kata Yunani, “ethos”, yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik atau “ethikos” yang artinya timbul dari suatu kebiasaan.

Berikut ini adalah pengertian etika menurut para ahli:

Pengertian etika adalah suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan, serta pijakan kepada suatu tindakan manusia. (Soergarda Poerbakawatja)

Etika adalah ilmu yang menyelidiki terhadap suatu perilaku yang baik dan yang buruk dengan memerhatikan perbuatan manusia sejauh apa yang diketahui oleh akan serta pikiran manusia. (A. Mustafa)

Definisi etika adalah nilai dan norma moral yang menjadi suatu acuan bagi umat manusia secara baik secara individual atau kelompok dalam mengatur semua tingkah lakunya. (K. Bertens)

Etika adalah memperhatikan suatu tingkah laku manusia di dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan moral. Etika lebih mengarah ke penggunaan akal budi dengan objektivitas guna menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang terhadap lainnya. (James J. Spillane)

Etika adalah sebuah cabang ilmu filsafat yang membicarakan perihal suatu nilai-nilai serta norma yang dapat menentukan suatu perilaku manusia ke dalam kehidupannya. (H. Burhanudin Salam)

Pengertian Hukum

Secara bahasa, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, seperti undang-undang dan keputusan hakim (pengadilan).

Dalam pengertian praktis, hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Pengertian hukum menurut Achmad Ali adalah sebuah norma yang digunakan untuk mengatur benar salah sebuah kejadian.

Hukum dieksistensikan dan dibuat oleh pemerintah baik secara tidak tertulis maupun secara tertulis.

Hukum juga memiliki sanksi bagi mereka yang melakukan tindak pelanggaran terhadap norma yang sudah ditetapkan.

Plato menyebutkan, hukum merupakan peraturan yang tersusun dengan baik dan mengikat masyarakat juga pemerintah.

Menurut Aristoteles, hukum adalah peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat, tetapi juga hakim.

Persamaan Etika dan Hukum

  1. Berfungsi sebagai sarana atau alat untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat.
  2. Mempelajari dan menjadikan tingkah laku manusia sebagai objeknya.
  3. Memberikan batas ruang gerak hak wewenang seseorang dalam pergaulan hidup supaya tak saling merugikan.
  4. Sumbernya dari pemikiran dan pengalaman.
  5. Menggugah kesadaran manusiawi.

Perbedaan Etika dan Hukum

  • Etika muncul dari kebiasaan tingkah laku yang dianggap baik di masyarakat. Hukum dibuat oleh manusia dan terkadang mementingkan sebuah pihak.
  • Etika berlaku untuk lingkungan profesi. Hukum berlaku untuk umum.
  • Etika disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi. Hukum disusun oleh badan pemerintahan.
  • Sanksi terhadap pelanggaran etika berupa tuntunan. Sanksi hukum berupa tuntutan.
  • Etika keberadaannya tidak tertulis. Hukum dalam bentuk tertulis atau terbukukan sebagai hukum negara.
  • Etika bersifat subyektif dan fleksibel. Hukum bersifat objektif dan tegas.
  • Etika tidak memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan sanksi. Hukum memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan sanksi atau vonis.
  • Etika bersifat memberikan tuntunan. Hukum bersifat menuntut.
  • Etika tidak memerlukan alat untuk menjamin pelaksanaannya. Hukum memerlukan alat penegak hukum untuk pelaksanaannya.

    Pengertian, Persamaan, dan Perbedaan Etika dan Hukum

    Demikian Pengertian, Persamaan, dan Perbedaan Etika dan Hukum.

    Sumber: Aswin, S. 1981, Etika dalam Penelitian, dalam : Dasar-Dasar Metodologi Riset Ilmu Kedokteran, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Konsorsium Ilmu Kedokteran, Jakarta; KBBI.*


    Discover more from Komunikasi Praktis

    Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

    Continue reading