UU ITE adalah Undang-undang No. 19 Tahun 2016 berisi Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU ITE merupakan undang-undang untuk melindungi konsumen dalam melakukan transaksi elektronik, termasuk terkait kejahatan siber (cyber crime).
Ia bertujuan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Pada praktiknya, UU ITE lebih banyak menjerat pengguna internet yang dinilai melakukan ujaran kebencian (hate speech), penghinaan, atau pencemaran nama baik.
UU ITE pun dinilai mengancam kebebasan berekspresi. Bahkan, pemerintah dinilai “menyalahgunakan” UU tersebut untuk membungkam para pengeritik.
Daftar Pasal UU ITE yang Banyak Menjerat Warganet
Setidaknya ada 9 pasal dalam UU ITE yang selama ini menjerat warganet. Pasal-pasal ini disebut “pasal karet” karena multitafsir dan bisa digunakan untuk membungkam suara sumbang tentang kinerja pemerintah.
Sudah banyak orang yang dipidana gegara dinilai melanggar UU ITE, khususnya pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Daftar pasal bermasalah dalam UU ITE ini dikemukakan Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) sebagaimana dilansir Suara.
1. Pasal 27 Ayat 3
Salah satu pasal bermasalah yang dimaksud masih terkait dengan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi atau pencemaran nama baik.
Pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis. Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pihak polisi dan pemerintah.
Pasal tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa. Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen yang melayangkan kritik lewat dunia maya.
Bunyi pasal tersebut adalah: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
2. Pasal 26 Ayat 3
Pasal 26 Ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan yang berbunyi “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.”
3. Pasal 27 Ayat 1
Pasal 27 Ayat 1 tentang asusila dengan bunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal ini bermasalah karena digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.
4. Pasal 28 Ayat 2
Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Pasal ini bermasalah karena bisa merepresi bagi kalangan agama minoritas sekaligus bagi para warga yang mengkritik polisi, pemerintah, atau presiden.
5. Pasal 29
Pasal 29 tentang ancaman kekerasan dengan bunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Pasal ini bermasalah karena bisa dipakai untuk memidana orang yang mau melapor ke polisi.
6. Pasal 36
Pasal 36 tentang kerugian dengan bunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.”
Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
7. Pasal 40 Ayat 2a
Pasal 40 Ayat 2a tentang muatan yang dilarang dengan bunyi, “Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan menjadi dasar pemutusan akses internet untuk mencegah penyebarluasan hoax.
8. Pasal 40 Ayat 2b
Pasal 40 Ayat 2b tentang pemutusan akses internet dengan bunyi, “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.”
Pasal ini bermasalah karena bisa menjadi alasan penegasan peran pemerintah dalam memutuskan akses internet.
9. Pasal 45 Ayat 3
Pasal 45 Ayat 3 tentang ancaman penjara tindakan defarmasi. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.
Demikian Daftar Pasal UU ITE Penjerat Warganet. Link Dokumen UU ITE