Cara Polisi Ungkap Penipuan Online & Menangkap Penyebar Hoax

Komunikasi Praktis
Cara Polisi Ungkap Penipuan Online & Menangkap Penyebar Hoax

HOAX (hoaks) atau informasi palsu alias berita bohong menggejala di era internet. Hoaks muncul dan berkembang di media sosial.

Penyebab muncul dan beredarnya hoaks beragam, mulai sekadar iseng hingga serius untuk tujuan politik dan ekonomi.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan hoaks sebagai “berita bohong”.

Pembuatan (produksi) dan penyebaran (distribusi/publikasi) hoax merupakan kejahatan, yakni salah satu kejahatan siber (cyber crime).

Polisi pun membentuk satuan khusus yang menanangani kejahatan siber. Bareskrim Polri membentuk Unit Cyber Crime untuk mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan online.

Cara Polisi Identifikasi Penipu Online dan Penyebar Hoax

Cyber Crime

Ada sejumlah cara Polri mengidentifikasi  penipu online maupun penyebar hoax melalui internet berbasis data dan laporan yang diterima.

Menurut Kasubnit II Cyber Crime Bareskrim Polri, Grawas Sugiharto, cara mengidentifikasi pelaku hoax yaitu setelah mendapat laporan masyarakat, tim Cyber melakukan penyelidikan online. “Ada data open source dan data dari intelijen,” ujar Grawas dikutip Tempo.

Data tersebut akan merujuk ke nama pemiliki akun, lalu polisi bisa menangkap pelaku

Dalam memproses kasus penipuan online,  tim polisi online (cyber police) ini juga memerlukan bantuan dari operator dan akun-akun yang terkait. Dilakukan scientific crime investigastion untuk bisa menemukan pelaku.

Grawas mengatakan, ada 75 aduan per hari penipuan di internet dan media sosial. Rata-rata, kerugian yang ditimbulkan Rp5 juta per hari. Angka tersebut didapat hanya dari masyarakat yang melaporkan.

Polisi sudah berkoordinasi dengan Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk mendata e-commerce yang ada di Indonesia guna mengurangi gerak penipu online.

Cara Polisi Melacak Akun Anonim di Media Sosial

Penipuan online dan hoax banyak dilakukan akun palsu atau “akun bodong” di media sosial.

Dilansir laman hukumonline.com, Kepala Divisi Hukum Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Josua Sitompul menjelaskan, ada beberapa cara yang di lakukan oleh Tim Cyber Crime untuk melacak seseorang sebagai pemilik atau admin akun anonim itu.

1. Melihat dari kesesuaian pola tulisannya. 

Kadang-kadang ada orang yang membuat satu tulisan itu sangat spesifik. Misalnya, menulis “thanks” dengan ‘tks’, ‘thx’, atau ‘tx’. Mungkin juga dari pola tulisannya yang lain.

Kesesuaian pola tulisan tersebut dapat dilihat dengan cara membandingkan konten yang ada di dalam akun anonim dengan konten yang ada di blog atau website milik orang tersebut.

2. Pencarian IP Address 

Pelacakan yang paling akurat adalah melalui pencarian IP address si pelaku. Namun, untuk kasus-kasus jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter, pelacakan IP Address susah didapatkan karena servernya ada di Amerika.

Polisi memiliki kesulitan untuk minta IP itu ketika akan melacak akun anonim. Untuk mendapatkan IP address, pemohon harus memenuhi hukum yang berlaku di Amerika.

3. Proses Identifikasi & Analisa Barang Bukti

Proses identifikasi dilakukan untuk memeriksa dengan seksama barang atau sistem elektronik yang mengandung informasi atau dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti.Meski begitu, untuk membuktikan kasus ini, bukan berarti hanya bergantung pada alat bukti elektronik.

Dalam kasus cyber crime tidak selalu menekankan pada alat bukti elektronik semata. Dalam melacak akun anonim pembuktian-pembuktian yang konvensional, serta alat bukti-alat bukti yang konvensional yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP, juga masih sangat relevan untuk digunakan.

Jumlah Kasus & Cara Mengatasi Hoax

Sejauh ini jumlah aduan hoax kepada Kemenkominfo melebihi aduan konten pornografi.

Data Badan Intelijen Negara (BIN) menyebut konten-konten media sosial di Indonesia didominasi hoaks. Dari penelitian, informasi hoaks sudah mencakup 60 persen dari konten media sosial di Indonesia.

Kemenkominfo menyebutkan ada 800.000 Situs Penyebar Hoax di Indonesia.

Laman Kemenkominfo juga merilis cara mengatasi hoax sebagai berikut:

1. Hati-hati dengan judul provokatif


Berita bohong sering menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoax.

Jika menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya cari referensi berupa berita serupa dari situs berita online resmi.

2. Cermati alamat situs


Cermatilah alamat URL situs yang memuat berita meragukan. Jika berasal dari situs yang belum terverifikasi Dewan Pers, misalnya menggunakan domain blog gratisan, maka informasinya bisa dibilang meragukan.

Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita.

Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai.

3. Periksa fakta


Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat.

Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.

4. Cek keaslian foto


Hoax banyak beredar dalam bentuk foto. Banyak pembuat berita palsu juga mengedit foto atau video.

Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.

Cara Melaporkan Hoax

Untuk media sosial Facebook, gunakan fitur Report Status dan kategorikan informasi hoax sebagai hatespeech/harrasment/rude/threatening, atau kategori lain yang sesuai. Jika ada banyak aduan dari netizen, biasanya Facebook akan menghapus status tersebut.

Untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu. Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twit yang negatif, demikian juga dengan Instagram.

Pengguna internet juga dapat mengadukan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan e-mail ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Demikian ulasan ringkas Cara Polisi Ungkap Penipuan Online & Menangkap Penyebar Hoax plus ulasan lainnya. Wasalam. (www.komunikasipraktis.com).*

Discover more from Komunikasi Praktis

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading