Cara Menjadi Wartawan. Panduan Praktis Menjadi Jurnalis Profesional dan Resmi.
Secara teknis, saat ini semua orang bisa menjadi wartawan. Semua orang bisa dengan mudah membuat situs berita (media online) dan mengisinya dengan karya jurnalistik terutama berita.
Dulu, di era media cetak atau media konvensional, membuat media memerlukan biaya cukup mahal, terutama biaya cetak. Kini, di era digital, semua orang bisa membuat media dengan mudah dan murah.
Namun, untuk menjadi wartawan dalam pengertian sebenarnya dan memiliki media massa resmi, diperlukan syarat tertentu sesuai dengan ketentuan UU No. 40/199 tentang Pers atau UU Pers.
Dengan demikian, untuk menjadi wartawan, Anda harus memiliki atau bekerja di sebuah media resmi yang sudah terverifikasi Dewan Pers.
Menjadi wartawan tidak cukup berbekal keterampilan menulis berita, tapi juga keterampilan liputan (teknik reportase) dan menaati kode etik jurnalistik.
Lalu, bagaimana cara menjadi wartawan? Apa tahapannya atau langkah-langkahnya? Berikut ini panduan praktisnya.
Pengertian Wartawan
Kita mulai dari pengertian wartawan.
Secara bahasa, pengertian wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi; juru warta; jurnalis (KBBI).
Menurut UU Pers, dan ini pengertian resmi wartawan di Indonesia, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (UU Pers Pasal 1 Ayat 4).
“Secara teratur” artinya rutin karena wartawan memang bekerja sebagaimana halnya karyawan sebuah perusahaan. Wartawan bekerja di perusahaan media atau penerbitan pers.
“Kegiatan jurnalistik” yaitu reportase (liputan peristiwa) dan melaporkan hasil liputannya (berita) melalui media tempatnya bekerja, baik berupa tulisan, audio, maupun video.
Jenis-Jenis Wartawan
Pada praktiknya, Dewan Pers pernah mengklasifikasikan wartawan kedalam tiga golongan, yaitu wartawan profesional, wartawan partisan, dan wartawan abal-abal atau wartawan gadungan.
- Wartawan profesional adalah wartawan yang memenuhi standar profesi wartawan dan menaati kode etik jurnalistik.
- Wartawan partisan adalah wartawan yang berpihak pada satu kelompok atau golongan.
- Wartawan abal-abal adalah sebutan bagi wartawan palsu atau orang yang mengaku wartawan padahal bukan.
Tentu saja, yang dimaksud wartawan atau jurnalis dalam arti sebenarnya adalah wartawan profesional yang bekerja di sebuah media resmi dan menaati kode etik jurnalistik.
Ada juga jenis wartawan yang tidak masuk kategori wartawan media resmi, seperti wartawan kampus (aktivis pers kampus), jurnalis warga (aktivis jurnalisme warga), atau wartawan media internal perusahaan/lembaga (
corporate journalist).
Cara Menjadi Wartawan
Bagaimana cara menjadi wartawan?
Jika menggunakan jalur formal, maka orang yang mau menjadi wartawan harus kuliah di jurusan jurnalistik. Selama kuliah, ia akan belajar ilmu jurnalistik sekaligus mendapatkan keterampilan jurnalistik seperti reportase dan menulis berita.
Namun, untuk menjadi wartawan tidak harus kuliah di jurusan jurnalistik. Umumnya, jika sebuah media atau lembaga pers membuka lowongan wartawan, maka salah satu syaratnya adalah “S1 semua jurusan” –tidak mengkhususkan jurusan jurnalistik.
Hal itu karena keterampilan jurnalistik termasuk hard skills yang bisa dipelajari melalui kurus atau pelatihan. Anda juga bisa belajar menulis berita dan reportase melalui sumber terbuka yang sangat banyak di internet.
Berikut ini langkah teknis cara menjadi wartawan:
1. Kuasai Teknik Dasar Jurnalistik
Untuk menjadi wartawan, Anda harus menguasai teknik dasar jurnalistik, termasuk reportase (observasi, wawancara, riset data) dan minimal bisa menulis berita (news writing).
Untuk wartawan radio dan televisi, Anda juga harus menguasia keterampilan berbicara (speaking skills).
Teknik dasar jurnalistik tersebut adalah kompetensi utama wartawan. Anda bisa mempelajari ilmu jurnalistik di mana saja, misalnya dengan mengikuti pelatihan jurnalistik.
2. Melamar ke media
Setelah punya bekal pemahaman dan keterampilan jurnalistik, Anda mengajukan lamaran menjadi wartawan ke sebuah media. Umumnya, media-media resmi sering membuka lowongan wartawan.
Di situs berita atau media siber, biasanya ada menu atau halaman “Karier” berisi lowongan kerja di media tersebut. Misalnya, di situs berita CNN Indonesia ada halaman
Karir.
Jika diterima, Anda otomatis sudah menjadi wartawan.
3. Bikin Media
Anda juga bisa membuat media sendiri. Saat ini semua orang bisa mendirikan lembaga pers dengan syarat tertentu, termasuk berupa badan hukum perseroan terbatas (PT). Teknis mendirikan PT bisa dilihat di
Prosedur Pendirian PT.
Badan hukum PT menjadi salah satu syarat media Anda bisa diverifikasi Dewan Pers atau menjadi media resmi versi pemerintah Indonesia.
Cara menjadi wartawan dengan cara bikin media sendiri ini tentu berat. Anda harus cukup modal untuk mendirikan PT, membangun atau menyewa kantor, dan membentuk tim pengelola media (bidang redaksi, pemasaran, dan teknis/IT).
Demikian cara menjadi wartawan. Langkah mudahnya, Anda pahami jurnalistik, kuasai teknik liputan dan penulisan berita, dan melamar ke sebiah media atau perusaan pers. Good Luck!